Andalan

Peran Bank Syariah Di Indonesia

Pada umumnya yang dimaksud bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasalainnya dalam lalulintas pembayaran serta pembayaran serta peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan perinsip-perinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya. (heri Sudarsono, 2003: 18-19)

Merujuk pada pengertian di atas, bank syariah merupakan bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-perinsip syariah islam yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Dalam oprasinya, bank syariah menghindarkan diri dari praktek-praktek yang mengandung unsur riba dan menggantinya dengan investasi atas dasar bagi hasildan pembiayaan perdagangan (Ahmadiono, 2013:11)

Bank syariah memiliki beberapa tujuan yakni:

  1. Mengarahkan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktik riba, jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (meragukan) dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam agama islam juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
  2. Untuk menciptakan keadilan suatu bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
  3. Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok kecil, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
  4. Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang.
  5. Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
  6. Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non syariah.

Adapun ciri-ciri dari bank syariah yakni:

  1. Beban bank yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar.
  2. Penggunaan presentase dalam hal kewajaran untuk melakukan pembayaran harus dihindari, karena presentase bersipat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
  3. Dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka.
  4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah).
  5. Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya.

Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya. (Heri Sudarsono, 2003: 31-33).

Fungsi dan Peran Bank Syariah adalah:

  1. Keberadaan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan telah menjadi instrumen penting dalam sirkulasi aktivitas perekonomian. Bahkan, posisi perbankan menduduki posisi strategis karena peranannya dalam mengembangkan sektor riil perekonomian suatu bangsa. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberadaan perbankan telah menjadi bagian penting aktifitas perekonomian mereka sehari-hari, sehingga nyaris tidak ada aktifitas perekonomian masyarakat Islam yang tidak berhubungan dengan sistem perbankan nasional.
  2. Sebagai lembaga yang relatif baru bila dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah memiliki tugas untuk dapat meyakinkan nasabahnya, bahwa tanpa menerapkan sistem bunga sebagai instrumen dalam transaksinya, bank syariah juga mampu memberikan keuntungan bagi para nasabah dengan cara bagi hasil.
  3. Sebagai lembaga intermediasi keuangan yang operasionalnya didasarkan atas ajaran syariah Islam, bank syariah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lantaran aktifitasnya yang berbasis investasi dan pembiayaan bisnis. Secara khusus, menurut kajian Muhammad, peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
  1. Menjadi perekat nasionalisme baru. Bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
  2. Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Pengelolaan bank syariah harus didasarkan atas visi ekonomi kerakyatan dan upaya ini dapat terwujud jika ada mekanisme yang transparan.
  3. Memberikan return yang lebih baik. Meskipun investasi di bank syariah dijanjikan dengan pemberian keuntungan yang tidak pasti, akan tetapi bank syariah harus mampu memberikan keuntungan yang lebih baik kepada nasabahnya dibandingkan dengan bank konvensional.
  4. Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Bank syariah dapat berperan sebagai pendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat.
  5. Mendorong pemerataan pendapatan. Bank syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi, tetapi dapat juga megumpulkan dana zakat, infak dan sodaqoh.
  6. Peningkatan efisiensi mobilisasi dana.
  7. Memberikan contoh yang baik secara moral dan penyelenggaraan usaha perbankan. Kondisi ini yang akan mendorong terbebasnya dunia usaha perbankan dari perilaku menyimpang, adanya L/C fiktif, dan sebagainya. (Ahmadiono, 2013: 13-15).

Ditulis oleh Elis Sri Mulyati, 04 desember 209.

Andalan

Perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional

Apa itu KPR?

KPR (disebut juga Kredit Pemilikan Rumah) adalah kredit yang digunakan untuk membeli rumah atau untuk kebutuhan lainnya dengan jaminan/agunan berupa Rumah. Walaupun penggunaannya mirip, KPR berbeda dengan kredit konstruksi dan renovasi.

KPR sendiri terdiri atas dua jenis, yaitu konvensional dan syariah. KPR konvensional dikeluarkan oleh bank konvensional, misalnya Bank Tabungan Negara, Bank Rakyat Indonesia, dan Bank Mandiri.

Sedangkan KPR syariah disediakan oleh bank syariah. Seperti Muamalat yang memang dari awal sudah berbasis syariah. Tapi, umumnya bank konvensional juga punya lini syariah. Misalnya BTN Syariah, BRI Syariah, dan Mandiri Syariah.

Kalau begitu kira-kira apa perbedaan KPR Syariah dan KPR Konvensional?

Dalam konsep syariah, cicilan KPR terlihat lebih murah karena tak menetapkan bunga. Berbeda dengan KPR konvensional, yang punya macam-macam bunga, dari fixed dan floating. Maka keuntungan Bank untuk Syariah dilihat dari margin yang di dapat, bukan pada bunga KPR.

Apa Perbedaan antara Margin dan Bunga Bank?

Perbedaan itu terdapat dalam cicilan pinjaman. Singkatnya, dengan pembiayaan syariah, cicilan yang harus di bayar setiap bulan jumlahnya tetap,  sama sepanjang masa kredit.

Sementara, KPR konvensional menawarkan cicilan tetap hanya pada 1 sampai 3 tahun di awal kredit. Setelah itu, bank menggunakan bunga mengambang, yang besarnya mengikuti kondisi pasar, sehingga cicilan bisa berubah – ubah setiap saat.

Contoh Skema ilustrasi :

Supaya lebih jelas, saya gunakan ilustrasi. Misal, pembiayaan rumah senilai Rp 500 juta untuk masa kredit 15 tahun. Hasilnya untuk masing – masing jenis KPR adalah sebagai berikut:

KPR konvensional. Digunakan bunga tetap di dua sampai tiga tahun pertama yang kemudian diikuti bunga mengambang mengikuti kondisi pasar. Dalam 3 tahun pertama, Anda membayar cicilan tetap sebesar Rp 5.7 juta. Menginjak tahun ke 4 dan seterusnya, cicilan meningkat menjadi Rp 6.4 juta karena bunga tetap digantikan oleh bunga mengambang (flexible rate).

KPR syariah. Dengan menggunakan skema Murabahah, cicilan tetap yang harus dibayar adalah Rp 6.3 juta selama masa kredit.

Ada beberapa keungulan KPR Syariah :

A. Menawarkan Kepastian. cicilan di KPR syariah jumlahnya tetap sampai masa kredit rumah selesai.

B. Pelunasan dipercepat tidak dikenakan denda. KPR syariah tidak membebankan denda seperti KPR konvensional sekitar 5% dari sisa pokok, jika nasabah melakukan pelunasan dipercepat. Misal, pokok pinjaman yang belum lunas adalah Rp 200 juta. Untuk melunasi, Anda harus membayar paling tidak Rp 200 juta plus 10 juta (5% dari 200 juta) untuk dendanya, diluar biaya – biaya lainnya.

Jadi pada intinya yang membedakan KPR Syariah dan Konvensional hanya terletak pada cara perhitungan kewajiban. Tidak ada perhitungan bunga dalam pembiayaan syariah, seperti dalam skema kredit di bank konvensional. Jadi tidak dikenal istilah bunga murah atau rendah dalam KPR syariah.

Ditulis oleh Ayu Puspita Chandra, 04 Desember 2019.

Andalan

TAHAP AKADEMIK PRODI PERBANKAN SYARIAH UNINUS

Perkembangan ekonomi Islam dalam tiga dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, baik dalam bentuk kajian akademis di perguruan tinggi maupun secara praktik operasional. Perhatian para ilmuwan kepada ekonomi Islam mulai berlangsung sejak tahun 1960-an, antara lain dikembangkan oleh, Dr.Kursyid Ahmad, Dr.M.N.Shiddiqy, dan Dr.M.A.Mannan, Dr.M.Umer Chapra, dll. Buah dari kajian mereka itulah yang menghantar pendirian IDB (Islamic Development) pada tahun 1975 di Jeddah dan diselenggarakannya Konferensi Ekonomi Islam Internasional Pertama tahun 1976 di Jeddah. Konferensi Pertama ini  dijadikan sebagai momentum awal kelahiran ilmu ekonomi Islam modern.

Sejak tahun 1970-an tersebut kajian ilmiah dan riset tentang ekonomi Islam yang bersifat empiris terus dilakukan dan disosialisasikan ke berbagai negara, sehingga gerakan akademis ekonomi Islam makin berkembang. Sejak tahun 1990-an, studi ekonomi Islam telah dikembangkan di berbagai universitas, baik di negeri-negeri Muslim (khususnya Asia dan Afrika) maupun di negara-negara Barat, seperti di Eropa, Amerika Serikat dan Australia.

Di Indonesia, kajian akademis ekonomi Islam di Perguruan Tinggi, baru marak sejak tahun 2000an.

Pada tahun 2016, Program Pendidikan (Prodi) Perbankan Syariah lahir di Universitas Islam Nusantara Bandung, sejak pertama dibukanya Prodi Perbankan Syariah yang termasuk ke dalam Fakultas Agama Islam di UNINUS ini langsung menjadi daya tarik bagi calon mahasiswa baru, dibuktikan dengan mahasiwa baru yang terdaftar di Prodi Perbankan Syariah ini mencapai 80 mahasiswa sebagai mahasiswa Prodi Perbankan Syariah Angkatan pertama di UNINUS.

Setelah sah menjadi mahasiswa Prodi Perbakan Syariah UNINUS, tahap akademik yang harus ditempuh seluruh mahasiswa Prodi Perbankan Syariah UNINUS tidak jauh berbeda dengan Prodi lainnya. Pertama, yaitu dimulai dengan mengikuti BOMB dan Pesantren UNINUS (Bimbingan Orientasi Mahasiswa Baru dan Pesantren Universitas Islam Nusantara) sebelum pembelajaran dimulai (biasanya dilaksanakan pada bulan September, 1 hari pra-BOMB, 6 hari masa BOMB dan Pesantren, 1 malam Inagurasi) yang dilakukan satu kali selama mengemban pendidikan di kampus UNINUS, BOMB UNINUS yaitu masa orientasi dan pengenalan seluruh elemen kampus kepada mahasiswa baru sebelum mahasiswa baru memulai segala kegiatan di kampus terutama kegiatan akademik.

Kedua, mahasiswa baru mengisi KRS (Kontrak Rencana Study) diawal setiap semester yang akan berjalan, setiap mahasiswa harus mengisi KRS disetiap awal semester, guna menentukan mata kuliah yang akan diambil oleh mahasiswa. UNINUS menyelenggarakan Pendidikan dengan menerapkan Sistem Kredit Semester (SKS). SKS yaitu satuan yang digunakan untuk menyatakan besarnya beban studi mahasiswa, besaran pengakuan terhadap keberhasilan usaha kumulatif bagi program tertentu, serta usaha untuk menyelenggarakan pendidikan bagi perguruan tinggi, khususnya bagi tenaga pengajar. Mahasiswa dapat mengambil 16-24 sks pada setiap semesternya.

Ketiga, mahasiswa siap mengikuti pembelajaran di kampus. Mahasiswa wajib mengikuti perkuliahan yang sudah ditentukan. Jumlah minggu perkuliahan dalam satu semester adalah 16 minggu, termasuk Ujian Tengah Semester (1 minggu) dan Ujian Akhir Semester (1 minggu). Perkuliahan dimulai ketika sudah selesai melaksanakan seluruh kegiatan BOMB dan Pesantren UNINUS.

Keempat, mahasiswa disuguhi kegiatan oleh Senat Mahasiswa (Organisasi tertinggi di tingkat Fakultas) yaitu LDKM dan HKM (Latihan Dasar Kepemimpinan Mahasiswa dan Hari Keakraban Mahasiswa). Kegiatan ini dilakukan sebulan setelah masa BOMB dan Pesantren UNINUS (biasanya dilaksanakan pada bulan Oktober, dengan durasi 3 hari 3 malam) yang dilakukan satu kali selama mengemban pendidikan di Fakultas Agama Islam, LDKM dan HKM bisa disebut sebagai masa orientasi fakultas dan pendekatan lebih dalam baik antara mahasiswa baru dengan mahasiswa baru maupun mahasiswa baru dengan kakak tingkatnya. Kegiatan ini biasa dilakukan di luar ruangan, seperti melakukan camping.

Kelima, mahasiswa mengikuti MATABASA (Malam Ta’aruf Perbankan Syariah) atau biasa dikenal sebagai MAKRAB (Malam Keakraban) yang diadakan oleh HMJ (Himpunan Mahasiswa Jurusan) Perbankan Syariah. Kegiatan ini dilakukan sebulan setelah masa LDKM dan HKM (biasanya dilaksanakan pada bulan November, dengan durasi 1 hari 1 malam) yang dilakukan satu kali selama mengemban Pendidikan di Prodi Perbankan Syariah, MATABASA bisa disebut sebagai masa orientasi jurusan Perbankan Syariah yang dapat berperan lebih mendekatkan dan saling mengenal lebih dalam antara mahasiswa perbankan syariah satu sama lain.

Keenam, setelah mahasiswa memenuhi perkuliahan selama setengah semester, pada minggu ke-8, mahasiswa wajib mengikuti Ujian Tengah Semester setiap mata kuliah yang diampunya.

Ketujuh, setelah mahasiswa memenuhi perkuliahan selama 15 minggu termasuk Ujian Tengah Semester, pada akhir pertemuan disetiap semesternya mahasiswa wajib mengikuti Ujian Akhir Semester dengan ketentuan dan syarat yang telah ditentukan.

Kedelapan, pada akhir semester lima menuju semester 6, mahasiswa harus mengikuti kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang dilakukan selama 30 hari. Kegiatan ini melibatkan seluruh prodi yang ada di Fakultas Agama Islam, agar ketika mahasiswa terjun ke masyarakat, mereka dapat berperan dengan masing-masing latar belakang program pendidikannya. Untuk Prodi Perbankan Syariah biasanya mendalami mengenai kegiatan ekonomi yang berjalan di lingkungan sekitar tempat KKN dilakukan.

Kesembilan, mahasiswa harus mengikuti kegiatan yang diprogramkan oleh prodi, yaitu Magang. Program magang ini dilakukan oleh setiap mahasiswa prodi Perbankan Syariah UNINUS, yang dapat dilakukan di Lembaga keuangan perbankan maupun non-perbankan, kegiatan ini dilakukan 1-3 bulan, dimana 1 perusahaan mahasiswa dapat berkelompok 1-5 orang, dan mahasiswa dapat menetukan dimana perusahaan tempat magang mereka. Program magang ini diadakan guna melatih mahasiswa, memberi pengalaman mahasiswa, menambah keterampilan mahasiswa, melatih sikap mental mahasiswa, upaya bidang akademik untuk melakukan link and match kurikulum dengan dunia nyata, dan melihat kebutuhan kompetensi industri perbankan.

Kesepuluh, mahasiswa dapat mengikuti seminar proposal skripsi, biasanya diadakan pada awal semester akhir (delapan) pada bulan Januari. Pada seminar ini, mahasiswa akan mendapatkan panduan mengenai penyusunan skripsi sebagai tugas akhir seorang mahasiswa.

Kesebelas, setelah mengikuti seminar proposal skripsi, mahasiswa dapat mengajukan judul skripsi. Judul skripsi yang diajukan dapat diambil dari materi yang lebih dikuasai oleh mahasiswa dengan berbagai pertimbangan lainnya.

Keduabelas, setelah pengajuan judul skripsi dan disetujui oleh dosen pembimbing skripsi, mahasiswa dapat segera menyusun skripsi dengan kisaran waktu 3 bulan.

Ketigabelas, mahasiswa mengikuti Ujian Sidang Skripsi atas skripsi yang telah disusunya yang juga akan menentukan kelulusan tahap akhir seorang mahasiswa.

Kelimabelas, setelah dinyatakan lulus mengikuti Ujian Sidang Skipsi, mahasiswa dapat mengikuti Wisuda Sarjana dan menyandang gelar S.E (Sarjana Ekonomi) sebagaimana PMA Nomor 33 Tahun 2016 Tentang Gelar Akademik Perguruan Tinggi Keagamaan.

Keenambelas, setelah selesai Wisuda, mahasiswa dapat masuk dan ikut aktif dalam Ikatan Keluarga Alumni dan mengabdi kepada masyarakat.

Tahap kegiatan akademik di atas berjalan dengan rentang waktu 4 tahun (8 semester), mulai dari masa orietasi mahasiswa baru hingga wisuda mahasiswa sarjana.

Di luar tahap akademik terstuktur di atas, masih banyak kegiatan lain yang dapat diikuti oleh mahasiswa Prodi Perbankan Syariah UNINUS, seperti pengajuan beasiswa, mengikuti Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM), mengikuti Organisasi Intra Kampus, mengikuti Organisasi Ekstra Kampus, mengikuti seminar-seminar, mengikuti olimpiade-olimpiade, dan lain sebagainya.

Ditulis oleh Dara Anggita, 04 Desember 2019

References

Agustianto. (2011, April 14). Perkembangan Pendidikan Ekonomi Syariah di Indonesia. Retrieved from http://www.agustiantocentre.com.

Bidang Akademik dan Kemahasiswaan UNINUS. (2016). In BOMB & Pesanter Mahasiswa UNINUS “Raising Indonesia From Students” (pp. 19-22). Bandung: Universitas Islam Nusantara.

Tim Perbankan Syariah UNINUS. (2019). In Buku Panduan Magang (pp. 2-3). Bandung: Prodi Perbankan Syariah UNINUS.

Andalan

Galeri Investasi BEI Hadir di FAI UNINUS BANDUNG

Pada hari Senin, 22 April 2019 Bursa Efek Indonesia meresmikan Galeri Investasi sekaligus melakukan MOU/kerjasama dengan pihak Phintraco Sekuritas di Fakultas Agama Islam Universitas Islam Nusantara Bandung.

Acara ditandai dengan guntingan pita sebagai pembukaan secara resmi Galeri Investasi yang dilakukan oleh Wakil Rektor 2 UNINUS, Prof Dr. Hj. Imas Rosidawati, M.H, Kepala Divisi Pengembangan Pasar PT Bursa Efek Indonesia, Bapak Dedy Priadi, dan Direktur Utama Phintraco Sekuritas, Bapak Jeffrey Hendrik, disaksikan oleh Dekan FAI UNINUS, Drs. H. Z. Arifin Sanusi, M.MPd dan Kepala Prodi Perbankan Syariah FAI UNINUS, Muhsin, S.Pd.I., M.Si. Setelah peresmian lalu di lanjutkan penandatanganan kerja sama dan Seminar Pasar Modal.

Galeri Investasi Bursa Efek Indonesia (BEI) adalah sarana untuk memperkenalkan Pasar Modal sejak dini kepada dunia akademis. Galeri Investasi BEI berkonsep 3 in 1 yang merupakan kerjasama antara BEI, Perguruan Tinggi dan Perusahaan Sekuritas, diharapkan tidak hanya memperkenalkan Pasar Modal dan sisi teori saja akan tetapi juga prakteknya.

Galeri Investasi yang berada di Gedung Fakultas Agama Islam dan dikelola oleh Mahasiswa Prodi Perbankan Syariah ini diharapkan menjadi salah satu fasilitas pembelajaran untuk  Mahasiswa, dan dapat saling memberikan manfaat yang optimal bagi semua pihak baik itu Dosen, Mahasiswa, dan Masyarakat umum di daerah sekitarnya agar bisa melakukan transaksi investasi baik berbentuk syariah maupun Konvensional.

Dalam Seminar Pasar Modal yang digelar usai peresmian, ditegaskan bahwa mahasiswa tidak perlu khawatir dengan modal yang perlu mereka miliki. Hanya dengan modal Rp. 100.000 saja, mahasiswa sudah dapat membuka rekening  efek dan langsung memulai aktivitas investasi dengan membeli saham.

Untuk saat ini, sudah ada 28 GI BEI Konvensional dan 3 GI BEI Syariah di wilayah kampus Jawa Barat. Salah satunya yaitu di kampus UNINUS. Galeri Investasi ini memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk belajar mengelola keuangan dan menabung di pasar modal. Manfaat dari investasi ini akan lebih dirasakan ketika sudah lulus kuliah nanti dan memiliki pendapatan sendiri dari hasil berinvestasi yang dilakukan. Tetapi kunci utama agar investasi saham yang kita lakukan  bisa menghasilkan nilai yang maksimal ialah dengan kesabaran. Karena untuk mendapatkan hasil besar, butuh waktu cukup panjang.

Jadi, tunggu apa lagi? Segera kunjungi Galeri Investasi di kampus kami, untuk memperoleh informasi seputar pasar modal. Kamu juga dapat membuka rekening langsung dan membeli produk-produk pasar modal di galeri kami sambil melakukan transaksi investasi.

Ditulis oleh Sri Devi Br G, 04 desember 2019.

Andalan

Biografi Sekretaris Program Studi Perbankan syariah

Biografi Sekretaris Prodi Perbankan Syariah

Namanya Irni Sri Cahyanti, M.E, . Beliau biasa dipanggil Ibu Irni, Beliau lahir di Tasikmalaya pada tanggal 15 Oktober 1991. Beliau seorang dosen mata kuliah Asuransi Syariah dan mata kuliah akuntansi saya di kampus , Beliau orangnya baik, rajin maupun pengertian kepada mahasiswanya. Beliau juga ahli dalam hal hitungan SPSS-nya begitupun Beliau dikala ada waktu luang yang santai Beliau membagi ilmunya tentang hitungan SPSS-nya.

Awal Mula Pendidikan Beliau, SD hingga SMA di Tasikmalaya. Karir pendidikan Beliau di mulai S1 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prodi Manajemen Keuangan Syariah  pada tahun 2010-2014. Kemudian Beliau Mengambil Pendidikan S2 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prodi Ekonomi Syariah dan mengambil konsentrasi Akuntansi Syariah  tahun 2015-2017.

Pada tahun 2018 Beliau  mulai menjadi dosen tetap di Prodi Perbankan Syariah Universitas Islam  Nusantara menjadi dosen mata kuliah Asuransi Syariah dan mata kuliah Akuntansi dan sekarang Beliau menjabat sebagai Sekretaris Prodi Perbankan Syariah Universitas Islam Nusantara.

Description: A person posing for the camera

Description automatically generated

Irni Sri Cahyanti, M.E, Lahir di Tasikmalaya pada tanggal 15 Oktober 1991. Pendidikan SD hingga SMA di Tasikmalaya. Pendidikan S1 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung, Prodi Manajemen Keuangan Syariah pada tahun 2010-2014. Pendidikan S2 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung Prodi Ekonomi Syariah dan mengambil konsentrasi Akuntansi Syariah  tahun 2015-2017. Pada tahun 2018 mulai menjadi dosen tetap di Prodi Perbankan Syariah UNINUS dan menjabat sebagai Sekretaris Prodi.

Ditulis oleh Gina Sonia, 04 Desember 2019.

Andalan

Biografi Ketua Program Studi Perbankan Syariah

Namanya Muhsin, S. Pd., M. Si, biasa dipanggil Pak Muhsin. Beliau lahir di Serang, 05 Februari 1977, beliau orangnya baik, ramah, serta mudah bergaul dengan mahasiswa, meskipun begitu tidak mengurangi sedikitpun kewibawaan beiau sebagai ketua prodi perbankan syari’ah di Universitas Islam Nusantara.

Karir pendidikan perguruan tinggi beliau di mulai di Universitas Islam Nusantara S.1 mengambil jurusan Pendidikan Agama Islam, kemudian beliau melanjutkan ke jejang S.2 di Institut Pemerintahan Dalam Negeri mengambil jurusan Administrasi, tidak cukup disitu beliau juga mengambil pendidikan S.2 kembali di Universitas Islam Nusantara jurusan Pendidikan Agama Islam. Sekarag beliau sedang menjalankan pendidikan S.3 di UIN Sunan Gunung Djati Bandung jurusan Ekonomi Syarah.

 Pengalaman mengajar beliau mata kuliah ITC, Media Pembelajaran, Pembelajaran IPS, PKN, IPS, Manajemen Sumber Daya Manusia Islam, Perbandingan Pendidikan, Metode Penelitian II. Selain itu beliau juga aktif menulis berbagai karya tulis ilmiah. Diantaranya, Etika Pemerintahan danlam Perspektif Islam, EMIS dalam Meningkatkan Mutu PTKI, Model Pembelajaran Tematik di Madrasah Ibtidaiyah, Pengaruh Tingkat Profitabilitas, Leverage dan Likuiditas Terhadap Taxk Avoidance pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Jakarta Islamic Index ( JII ) Periode 2011-2015

CURRICULUM VITAE

IDENTITAS DIRI

Nama                                         :  Muhsin, S.Pd.I., M.Si

NIP/NIDN                                   :  200190 /  0405027704     

Tempat dan Tanggal Lahir       :  Serang, 05 Februari 1977

Jenis Kelamin                            :  Laki-laki

Status Perkawinan                     :  Kawin       

Agama                                       :  Islam 

Golongan / Pangkat                   :  III-d/ Lektor

Jabatan                                      :  Ketua Prodi Perbankan Syariah – Fakultas Agama Islam

Perguruan Tinggi                       :  Universitas Islam Nusantara (UNINUS)

Alamat                                       :  Jalan Soekarno Hatta 530 Bandung

Telp./Faks.             :  (022) 7509759

Alamat Rumah                          :  Griya Bandung Indah  Blok H. 16 No.3

                                                      Desa Buahbatu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung

Telp./Faks.              :  (022) 7510474/ 082115420008

Alamat e-mail                             :  muhsin@uninus.ac.id

                                                     muhsin_albantani@yahoo.com    

Blog                                            : muhsin.albantani.blogspot.com

                                                   : http://www.researchgate.net/profile/Muhsin_Albantani

RIWAYAT PENDIDIKAN PERGURUAN TINGGI

Tahun LulusJenjangPerguruan TinggiJurusan/ Bidang Studi
 S3Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati BandungEkonomi Syariah
2013S2Universitas Islam NusantaraPAI (dalam proses menyusun Tesis)
2009S2Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN)Administrasi 
2002S1Universitas Islam NusantaraPendidikan Agama Islam

PELATIHAN PROFESIONAL

TahunPelatihanPenyelenggara
2012Pengelolaan IT PTAIKemenag RI
2012Pelatihan EMISKemenag RI
2012Pelatihan PDPTKemenag RI
2013Pelatihan Jurnal OnlineKopertais II
2013Pengelolaan IT PTAIKemenag RI
2013Pelatihan EMISKemenag RI
2014Pengelolaan JurnalKopertais
2014Pengelolaan Jurnal OnlineUNINUS
2015Pelatihan Pengelolaan EMIS Ganjil 2015Kopertais II
2015Pelatihan Pengelolaan EMIS Genap 2015Kopertais II
2016Pelatihan Pengelolaan EMIS Ganjil 2016Kopertais II
2016Pelatihan Pengelolaan EMIS Genap 2016Kopertais II
2017Pelatihan Pengelolaan EMIS Ganjil 2017Kopertais II
2017Pelatihan Pengelolaan EMIS Genap 2017Kopertais II
2018Bimtek Bantuan Sarpras Kemenag 2018Dit. Sarpras Kemenag RI
2019Workshop Peningkatan Kompetensi Akademik Dosen PAI di PTUKemenag RI

PENGALAMAN MENGAJAR

Mata KuliahJenjangInstitusi/Jurusan/ProgramTahun … s.d. …
ICTS-1UNINUS/PAI2012 – sekarang
ICTS-1UNINUS/PGMI2012 – sekarang
Media PembelajaranS-1UNINUS/PGMI2012 
Pembelajaran IPSS-1UNINUS/PGMI2012 
PKnS-1UNINUS / PAI Beasiswa Kemenag2014 
IPSS-1UNINUS / PAI  Beasiswa Kemenag2014 
Metodologi Penelitian IS-1UNINUS / PAI, PGMI 2014 – sekarang
Metodologi Penelitian IIS-1UNINUS/PAI, PGMI2014 – sekarang
ICTS-1UNINUS/ KPI, Perbankan Syariah2016 –  sekarang
PKnS-1UNINUS / PAI2017
Manajemen Sumber Daya Manusia IslamS-1UNINUS/ Perbankan Syariah2017
Perbandingan PendidikanS-1UNINUS / PAI Beasiswa Kemenag2016
Metodologi Penelitian IIS1UNINUS/Perbankan Syariah2018

KARYA ILMIAH

TahunJudulJenisDiterbitkan pada
2015Etika Pemerintahan dalam Perspektif IslamJurnal Jurnal Media Nusantara
2016EMIS dalam Meningkatkan Mutu PTKIJurnalJurnal Media Nusantara
2017Model Pembelajaran Tematik di Madrasah IbtidaiyahJurnalJurnal Media Nusantara
2017Pengaruh Tingkat Profitabilitas, Leverage dan Likuiditas Terhadap Tax Avoidance pada Perusahaan Pertambangan yang Terdaftar di Jakarta Islamic Index (JII) Periode 2011-2015JurnalJurnal EKUBIS
2018Moderasi Islam di Era DisrupsiBuku; Bunga RampaiBuku
2019Mapping Awareness of Halal Cosmetics Brand in the Teenagers Segment in the Bandung CityJurnal InternasionalInternational Journal of Nusantara Islam

PENGALAMAN PENELITIAN

  Tahun  Judul Penelitian  Jabatan  Sumber Dana
2002Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi Pegawai Negeri Sipil (Studi di Kabupaten Serang Provinsi Banten)Mandiri
2006School Mapping di Kabupaten Kaimana Provinsi Papua BaratTenaga AhliBappeda Kab.Kaimana
2007School Mapping/Akselerasi Pendidikan di Kabupaten Kaimana Papua BaratTenaga AhliBappeda Kab.Kaimana
2007Implementasi Kebijakan Usaha Kecil, Mikro dan Menengah dalam Meningkatkan Partisipasi Perempuan di Kabupaten Lombok Timur – NTBPenelitiKementerian Urusan Pemberdayaan Wanita (UPW)
2008Implementasi Kebijakan Keluarga Berencana di Kabupaten SubangAsisten PenelitiBKKBN
2008Pengelolaan Dual Modes Kabupaten Kaimana – UPI BandungTenaga AhliBappeda Kab. Kaimana
2012School Mapping di Kabupaten Fakfak Provinsi Papua BaratTenaga AhliBappeda Kab. Fakfak
2017Strategi Baznas Kota Cimahi dan Pemkot Cimahi dalam Implementasi ZISPenelitiSIMLITABMAS – DIKTI
2018Pemetaan Kesadaran Merek Kosmetik Halal di Kalangan Remaja Kota BandungPenelitiLITAPDIMAS- DIKTIS  KEMENAG

PELATIHAN, WORKSHOP, KONFERENSI/SEMINAR/LOKAKARYA/SIMPOSIUM

TahunJudul KegiatanPenyelenggara
2014Seminar Internasional Pendidikan Agama Islam Indonesia dan MalaysiaUNINUS – USIM Malaysia
2015Lokakarya Penulisan Jurnal IlmiahKopertais II
2016Lokakarya Penulisan Open Journal System (OJS)UNINUS
2016Seminar Internasional Pendidikan IslamUIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
2016Seminar Nasional Penyusunan Kurikulum Berbasis KKNI Kopertais II
2016Lokakarya Peningkatan Mutu Penelitian Dosen PTKISLPTNU Jabar
2017Lokarkarya Sistem Penjaminan Mutu InternalUNINUS – DIKTI
2017Pelatihan Asesor KompetensiLSP P1 UNINUS – Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP)

2017
Seminar Nasional Penguatan Ideologi Pancasila, Wawasan Kebangsaan, Bela Negara dan Revolusi MentalDirjen PUM Kemendagri
2017Konferensi Pendidikan Islam InternasionalDIKTIS Kemenag
2017Seminar Nasional ASBISINDO dan Perbankan SyariahKompartemen BPRS ASBISINDO
2018Sosialisasi Juknis Bantuan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Jurnal IlmiahKopertais II
2018Annual Conference on Research Proposal (ACRP)Kemenag
2018Workshop Sosialiasi SAPTO APT dan APSKopertais II
2018Orientasi dan Bimbingan Teknis Bantuan Sarana dan Prasarana PTKI Tahun 2018Kemenag
2018Seminar Evaluasi Bantuan Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat dan Publikasi IlmiahKemenag
2018Training of Traners Industri Keuangan Non Bank SyariahOJK
2019Seminar Nasional Pendidikan Islam di Era Revolusi Industri 4.0 antara Tantangan dan HarapanUIN Maulana Malik Ibrahim Malang
2019Panelist at Annual of International Conferences on Islamic StudiesJakarta

KEGIATAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT

TahunKegiatan
2012-2017Sekretaris RT 06/11 Desa Bojongsoang Buahbatu Bandung
2012Anggota TPPS 29 RT 06/11 Desa Buahbatu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung
2014Anggota TPPS 29 RT 06/11 Desa Buahbatu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung
2015Anggota TPPS 29 RT 06/11 Desa Buahbatu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung
2018Ketua Bidang Penelitian LAKPESDAM NU Kab. Bandung
2018Katib Syuriah Ranting NU Desa Buahbatu Kec. Bojongsoang Kab. Bandung

Saya menyatakan bahwa semua keterangan dalam Curriculum Vitae ini adalah benar dan apabila terdapat kesalahan, saya bersedia mempertanggungjawabkannya.

Tulisan Oleh Fadilah Siti Nurjannah, 04 desember 2019

Andalan

Welcomeback, dude!!

Ucapan selamat datang lantas kami ucapkan kepada kalian yang telah mengunjungi blog se-adanya ini. beribu maaf atas segala kesalahan dan desain. Tak lupa ucapan terimakasih dari kami para pemburu ilmu yang sedang haus dan lapar untuk menemui hal baru.     Disini kami mencoba menumpahkan inspirasi dan kreativitas yang memang ingin kami bagikan pada kalian. semoga nyaman berada dipelukan blog ini. tentunya, kritik dan saran akan kami terima dengan senang hati demi kemajuan an perkembangan diri kami dan blog ini.

Peluang dan Tantangan Lembaga Perbankan Syariah di Indonesia

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Keberadaan lembaga perbankan memiliki tujuan operasional sebagai lembaga intermediasi. Artinya, proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit (berkurangnya kas dalam keuangan).
Bank syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1992. Bank ini berdiri berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam untuk memiliki sebuah bank yang bebas dari Riba (bunga). Perkembangan pesatnya diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan menjadi peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global.
Tidak dipungkiri bahwa lembaga Perbankan Syariah ini memiliki proses yang sangat panjang sehingga menjadi lembaga yang digemari dan diminati oleh masyarakat. Hingga sekarang tercatat 14 Bank Umum Syariah, 34 Unit Usaha Syariah dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Menurut data Statistik OJK Januari tahun 2019)
Berikut ini adalah tantangan dan peluang lembaga Perbankan Syariah..
Mayoritas penduduk Indonesia yang kebanyakan memeluk agama islam. Dengan semakin maraknya ”Halal Life Style”, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga keuangan yang terhindar dari Riba, maysir, gharar dan yang lainnya.
Berdirinya lembaga pendidikan di bidang ekonomi syariah. Salah satu yang dapat kita ambil contoh yaitu Universitas Islam Nusantara, perguruan tinggi tersebut mendirikan Prodi Perbankan Syariah, dengan kesadaran semakin dibutuhkannya tenaga ahli bidang perbankan dengan tidak melupakan nilai-nilai syariat islam didalamnya.
Fatwa bunga Bank. Dengan dikeluarkannya fatwa bahwa bunga mengandung riba di dalamnya semakin membuat masyarakat lebih memilih bermuamalah yang sehat dan halal.
Menjalarnya penerapan ekonomi Islam. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya lembaga non perbankan seperti Asuransi Syariah, Pasar modal Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah termasuk hotel yang berbasis syariah.
Selain peluang adapun tantangan yang dihadapi oleh lembaga Perbankan syariah di Indonesia yang memang harus dipecahkan bersama. Masih ada beberapa yang mesti dibenahi, berikut tantangannya :
Masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui secara utuh mengenai Perbankan Syari’ah.
Adanya ketidakselarasan antara visi dan koordinasi antar pemerintah dan otoritas. Sehingga Perbankan syariah tidak memiliki modal yang memadai.
Mayarakat memandang Perbankan syariah sebagai lembaga baru dan memiliki sistem bagi hasil yang kurang menguntungkan dan susah prosesnya.
Berikut peluang dan tantangan lembaga Perbankan Syariah, semoga apa yang dipaparkan di artikel ini bermanfaat. Kritik dan saran selalu saya harapkan untuk perbaikan artrikel selanjtnya. Terimakasih 😉

Ditulis oleh : Ilsa Nurkhajizah, 05 Desember 2019.

Perbankan Syariah dan Manfaatnya bagi Kemajuan Pembangunan Ekonomi

Perbankan syariah yaitu suatu sistem perbankan yang mana pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Tujuan perbankan syariah untuk dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Adapun tujuan lain dari perbankan syariah:

•Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar.
•Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
•Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
•Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

Kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah yaitu:
•Perniagaan atas barang-barang yang haram,
•Bunga (ربا riba),
•Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
•Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)

Manfaatnya Bagi Pembangunan Ekonomi

Perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Keberadaan perbankan syariah dalam system perbankan nasional di Indonesia diharapkan dapat mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Tujuan dan fungsi perbankan syariah dalam perekonomian adalah (Setiawan, 2006):
1) kemakmuran ekonomi yang meluas, tingkat kerja yang penuh dan tingkat pertumbuhan yang optimum,
2) keadilan-sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata,
3) stabilitas mata uang,
4) mobilisasi dan investasi tabungan yang menjamin adanya pengembalian yang adil, dan
5) pelayanan yang efektif.

Salah satau ciri utama perbankan syariah yang berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor ril dan ekonomi adalah lembaga keuangan syariah lebih menekankan pada peningkatan produktivitas. Mudharabah dan musharakah adalah cerminan utama dari ide tersebut. Melalui pola pembiayaan seperti itu maka sektor ril dan sektor keuangan akan bergerak secara seimbang. Akibatnya semakin tumbuh perbankan syariah maka akan semakin besar kontribusinya terhadap kinerja dan pertumbuhan ekonomi. Jumlah kemiskinan dan pengangguran secara langsung akan teratasi melalui kinerja ekonomi yang baik.
Dari kehalanan produktivitas itulah yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi, krn tidak ada salah satu pihak yg dirugikan. Sebaliknya, terjadi simbiosis mutualisme, dimana keduanya saling memberikan manfaat. Baik secara duniawi maupun ukhrawi.

METODE PENERAPAN 5C BSM BUAH BATU

1. Character

Prinsip ini dilihat dari segi kepribadian nasabah. Hal ini bisa dilihat dari hasil wawancara antara Customer Service kepada nasabah yang hendak mengajukan kredit, mengenai latar belakang, kebiasaan hidup, pola hidup nasabah, dan lain-lain. Inti dari prinsip Character ini ialah menilai calon nasabah apakah bisa dipercaya dalam menjalani kerjasama dengan bank.

Yang pertama yang harus dilakukan pengecekan terhadap nasabah

  • Pengecekan terhadap BI checking

Pengecekan ini adalah penyaringan pertama yang harus dilakukan pasalnya dari sini histori pembayaran calon nasabah akan dapat di baca. Bagaimana dia hutang di bank lain, berapa jumlahnya dan bagai mana pembayaran di bank tersebut

  • Melihat dari buku tabungan

Nantinya kita bisa mengetahuai ketepan waktu nasabah dalam melakukan pembayaran

  • Credit checking

Credit cheking ini langsung dilakukan diarea sekitar rumah calon nasabah, yakni dengan menanyakan ke RT, tetangga yang punya warung atau tetangga yang mengenal mereka.

2. Capacity

         Prinsip ini adalah yang menilai nasabah dari kemampuan nasabah dalam menjalankan keungan yang ada pada usaha yang dimilikinya. Apakah nasabah tersebut pernah mengalami sebuah permasalahan keuangan sebelumnya atau tidak, di mana prinsip ini menilai akan kemampuan membayar kredit nasabah terhadap bank.

         Pihak bank juga selalu mengecek dalam capacity nasabah, dengan pengajuan nasabah kepada pihak bank, kedepannya nasabah tersebuta apakah bisa menutupi pinjamannya ataukah tidak, bisa kita lihat dalam segi penjualaan yang nasabah lakukan ataupun dari neraca keungan yang nasabah berikan dan dari slip gajih kalau nasabah ini karyawan, dari segi gajih ini kita bisa lihat apakah pinjaman yang nasabah ajukan lebih kecil atau lebih besar dari slip gajih nasabah tersebut.

3. Capital

          Yakni terkait akan kondisi aset dan kekayaan yang dimiliki, khususnya nasabah yang mempunyai sebuah usaha. Capital dinilai dari laporan tahunan perusahaan yang dikelola oleh nasabah, sehingga dari penilaian tersebut, pihak bank dapat menentukan layak atau tidaknya nasabah tersebut mendapat pinjaman, lalu seberapa besar bantuan kredit yang akan diberikan.

       Melihat asset yang telah dimiliki oleh nasabah seberapa banyak aset yang dimiliki memudahkan dia untuk melakukan peminjaman terhadap bank.

4. Collateral

            Prinsip ke-empat yang perlu diperhatikan. Prinsip ini perlu diperhatikan bagi para nasabah ketika mereka tidak dapat memenuhi kewajibannya dalam mengembalikan pinjaman dari pihak bank. Jika hal demikian terjadi, maka sesuai dengan ketentuan yang ada, pihak bank bisa saja menyita aset yang telah dijanjikan sebelumnya sebagai sebuah jaminan.

          Penilaian bank terhadap jaminana yang diagunkan oleh nasabah untuk melakukan pinjaman, apabila aset yang diajukan lebih besar dari pada pinjaman, pihak bank akan lebih mudah untuk mencairkan pinjaman tersebut.

5. Condition

           Prinsip ini dipengaruhi oleh faktor di luar dari pihak bank maupun nasabah. Kondisi perekonomian suatu daerah atau Negara memang sangat berpengaruh kepada kedua belah pihak, di mana usaha yang dijalankan oleh nasabah sangat tergantung pada kondisi perekonomian baik mikro maupun makro, sedangkan pihak bank menghadapi permasalahan yang sama. Untuk memperlacar kerjasama dari kedua belah pihak, maka penting adanya untuk memperlancar komunikasi antara nasabah dengan bank.

Jadi kita bisa Melihat jangka panjang kedepannya

Contohnya, karyawan tetap dan karyawan kontrak

Perbedaannya, Dalam mencari pekerjaan baru ada satu hal yang harus Anda ketahui. Pada umumnya, sebuah perusahaan tidak akan secara langsung mempekerjakan karyawan baru yang diterimanya sebagai karyawan tetap, namun harus melalui beberapa tahap. Misalnya seperti training selama 1-2 bulan, lalu statusnya meningkat menjadi karyawan kontrak selama enam bulan hingga satu tahun, setelah itu menjadi karyawan tetap.

Meskipun begitu, ada juga perusahaan yang hanya mempekerjakan karyawan dengan sistem kontrak selamanya tanpa mengangkatnya menjadi karyawan tetap. Hal ini biasanya dilakukan oleh perusahaan outsourcing. Jadi, perusahaan ini berfokus untuk mengumpulkan sumber daya manusia dan mempekerjakan mereka jika ada permintaan dari perusahaan yang merupakan kliennya. Kalau Anda bingung akan mempekerjakan karyawan tetap atau kontrak, berikut beberapa perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang perlu Anda ketahui.

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak

Apa perbedaan antara karyawan tetap dan karyawan kontrak?

Jangka Waktu

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak yang paling mencolok terletak lamanya waktu kerja. Karyawan tetap memiliki masa kerja yang lebih lama, bisa lima hingga sepuluh tahun setelah diangkat menjadi karyawan tetap atau bisa saja lebih. Berbeda dengan karyawan outsourcing. Mereka akan bekerja secara kontrak, misalnya tiga bulan atau enam bulan, bahkan ada yang satu tahun. Namun, ini pun ada batasnya, yakni maksimal selama tiga tahun saja.

Perjanjian Kerja

Agar kegiatan operasional perusahaan dapat berjalan terarah dan hubungan antara karyawan dengan perusahaan jelas, maka semuanya diatur dalam Surat Perjanjian Kerja. Bedanya, untuk karyawan tidak tetap, surat tersebut disebut Perjanjian Kerja untuk Waktu Tertentu. Sedangkan, untuk karyawan tetap, namanya adalah Surat Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu. Hal ini tentu saja karena karyawan tetap bisa bekerja di perusahaan tersebut tanpa batas waktu, kecuali ia ingin mengundurkan diri sehingga waktunya menjadi tidak menentu.

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak Tak hanya sifat pekerjaan, hak-hak yang didapatkan oleh karyawan tetap dan kontrak pun berbeda.

Sifat Pekerjaan

Karyawan kontrak biasanya adalah SDM yang memang dipersiapkan untuk pekerjaan musiman, pekerjaan yang sekiranya bisa selesai sebelum waktu tiga bulan, atau juga pekerjaan yang berhubungan dengan promosi keluarnya produk baru, dan sebagainya. Misalnya, perusahaan advertising Anda baru saja mendapatkan klien brand parfum. Klien membutuhkan Anda untuk mengadakan event yang akan diadakan tiga bulan mendatang. Karena waktu yang terhitung mepet, Anda pun merekrut karyawan kontrak selama tiga bulan untuk membantu Anda menyelenggarakan event.

Sedangkan untuk pekerjaan yang sifatnya tetap, seperti perusahaan yang harus terus menghasilkan produk sesuai dengan permintaan klien, tentunya ia membutuhkan tenaga tetap sehingga kurang efektif jika ia mempekerjakan karyawan secara kontrak.

Jika Terjadi Pemutusan Hubungan Kerja

Perbedaan karyawan tetap dan kontrak selanjutnya adalah terkait pemutusan hubungan kerja. Jika dilihat dari terjadinya pemutusan hubungan kerja, karyawan tetap lebih diuntungkan karena karyawan ini akan mendapatkan uang pesangon dan juga penggantian hak-hak jika ada, baik itu karena karyawan diberhentikan atau mengundurkan atas kemauannya sendiri. Pesangon tersebut biasanya akan diberikan untuk karyawan yang sudah bekerja lebih dari tiga tahun.

Sedangkan untuk karyawan kontrak, jika karyawan ingin mengundurkan diri, maka ia diharuskan membayar penalti, biasanya berupa biaya sejumlah gaji selama periode tertentu. Sebaliknya, jika perusahaan yang mengakhiri hubungan kerja, maka ia juga wajib membayar penalti tersebut. Namun, dengan catatan bahwa pemutusan hubungan kerja ini bukan karena pelanggaran yang tercantum dalam surat perjanjian kerja.

Itulah perbedaan karyawan tetap dan kontrak. Secara garis besar, karyawan tetap memiliki keuntungan lebih dibanding karyawan kontrak. Baik itu dilihat dari faktor jangka waktu maupun benefit lainnya, misalnya seperti jika terjadi pemutusan hubungan kerja. Oleh sebab itu, tak heran jika ada lebih banyak orang yang mengincar pekerjaan sebagai karyawan tetap.

Sebagai pemilik perusahaan, Anda bisa menentukan sistem apa yang akan Anda gunakan untuk mempekerjakan karyawan, apakah sistem kontrak atau tetap.

PERBANKAN SYARIAH PERSPEKTIF SOSIO-KULTUR

Periode awal pendirian perbankan syariah, telah banyak memberikan pelajaran untuk membangun bank syariah modern dan tangguh. Di Indonesia pelembagaan ekonomi syariah dimulai sejak berdirinya bank muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan mulai beroperasi pada tahun 1992, sebagai bank yang memegang teguh dan beroperasi atas dasar prinsip-prinsip syariah. hingga kini tercatat tiga Bank Umum Syariah (BUS), dan 19 Unit Usaha Syariah (UUS) dengan jaringan 522 Kantor Cabang (KC) termasuk kantor kas dan 156 unit Bank Prekreditan Rakyat Syariah (BPRS).

Perkembangan ekonomi syariah tidak bisa dilepaskan dari persoalan sosio-kultur masyarakat, sebagai tempat sistem ekonomi syariah itu berada dan dikembangkan. Memang, dimensi ekonomi dan dimensi sosial dapat dibedakan, tetapi tidak mungkin dipisahkan. Kebutuhan ekonomi merupakan bagian dari naluri manusia dalam rangka mempertahankan keberlangsungan hidupnya. Begitu juga aspek sosio-kultutr juga sesuatu yang hakiki bagi kehidupan. Pada umumnya, sistem ekonomi bukan lahir dengan sendirinya, melainkan buah dari proses interaksi yang evolusioner dari sebuah komunitas, misalnya sistem ekonomi liberal lahir dari sebuah komunitas yang berideologi liberal pada abad ke-16. Demikian pula, sistem sosialis lahir dari sebuah komunitas yang mencoba mencari alternatif karena adanya ketimpangan implikatif dari sistem liberal.

Referensi

Adapun sistem ekonomi islam tidak demikian halnya. Ia tidak lahir secara evolusi dari sebuah komunitas, tetapi bersumber dari wahyu ilahi yang diturunkan kepada seluruh komunitas dunia. Misi dalam sistem ini adalah memberikan kemaslahatan lahir dan batin bagi seluruh manusia dan alam semesta agar menjauhkan segala kemudharatan bagi semua umat manusia. Jika demikian, berarti bangunan sosiologis terbentuknya sistem ekonomi syariah dimulai pada abad ke-6 Masehi, harus disikapi secara selektif, bil-hikmah dan islami.

Pratktik-praktik dagang yang sahih tetap dipertahankan, bahkan diperagakan langsung oleh Muhammad SAW sebelum dinobatkan menjadi Rasulullah yaitu menjadi saudagar yang sukses, jujur, visioner, kreatif dan transparan yang tidak hanya menekankan pendapatan keuntungan, tetapi lebih mengutamakan pendekatan melalui kemitraan dan ta’aawun. Sebaliknya pola perilaku perdagangan yang tidak sahih (fasid) terus dieliminasi dan dinyatakan tidak sesuai dengan syariah.

Menurut Abdullah Alwi Hasan, berbagai kontrak jual beli yang terjadi pada masa Rasullulah merupakan hasil dari proses penyerapan tradisi yang berjalan pada masa itu dan mendapat penyesuaian dengan wahu, baik Al-Qur’an dan As-Sunnah. Adanya relasi sistem ekonomi islam yang telah melahirkan sejumlah pandangan dikalangan mazhab ekonomi islam,yaitu : (1). Mazhab Iqtishad yang dipelopori oleh Muhammad Baqir As-Sadr, menegaskan tidak ada korelasi antara sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional karena keduanya sangat kontradiktif.(2). Mazhab Mainstream yang dipelopori oleh Umar Chapra, menyatakan bahwa sistem ekonomi konvensional tidak harus dibuang karena banyak terdapat hal-hal yang relevan dengan sistem ekonomi islam.(3) Mazhab Kritis dipelopori oleh Timur Kuran, menurut ia sistem ekonomi islam dan sistem ekonomi konvensional harus dikritisi karena teori islam berbeda dengan ajaran islam yang selalu benar. Semua teori ekonomi atau teori ekonomi islam harus diuji terlebih dahulu karena belum tentu kebenarannya.

Pada saat ini memosisikan ekonomi islam ditengah belantara sistem-siatem ekonomi konvensional merupakan satu diantara sejumlah masalah yang masih menyelimuti sistem ekonomi islam di tanah air. Belum lagi, yang terkondisikan oleh situasi “demam syariah” akibat booming ekonomi syariah dengan dipengaruhi oleh teori ekonomi yang harus merebut pangsa pasar secepat mungkin maka terjadilah perilaku simbolistik, maka wajar jika muncul prediksi-prediksi yang cenderung mengabaikan iradah Tuhan. Nilai inilah merupakan sesuatu yang bersifat transcendental yang menduduki posisi tertinggi dalam praktik ekonomi syariah, sebagai tempat penyandaran segala bentuk aktivitas ekonomi yang melibihi rasio yang diagung-agungkan dalam sistem-sistem lainnya. Jika dipandang dari sudut ekonomi hanya upaya memenuhi target market, meraih keuntungan semaksimal mungkin, serta meraih kesempatan seluas-luasnya. Dampak langsung kencenderungan tersebut adalah ekonomi syariah seolah-olah tidak mengatur praktik ekonomi secara individual.

Ditulis Oleh, Anita Octaviani, 19 desember 2019.

Referensi : Pradja, Juhaya S. 2015 Maret. Ekonomi Syariah. Bandung. Cv Pustaka Setia. Ctk 2

Perbankan Syariah dan Manfaatnya bagi Kemajuan Pembangunan Ekonomi

Perbankan syariah yaitu suatu sistem perbankan yang mana pelaksanaannya berdasarkan hukum Islam. Pembentukan sistem ini berdasarkan adanya larangan dalam agama Islam untuk meminjamkan atau memungut pinjaman dengan mengenakan bunga pinjaman (riba), serta larangan untuk berinvestasi pada usaha-usaha yang bersifat (haram).

Tujuan perbankan syariah untuk dapat menghasilkan keuntungan dengan cara meminjamkan modal, menyimpan dana, membiayai kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai.
Adapun tujuan lain dari perbankan syariah:
•Mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk ber-muamalat secara Islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha/perdagangan lain yang mengandung unsur gharar.
•Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
•Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang.
•Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.

Kegiatan usaha yang tidak diperbolehkan dalam perbankan syariah yaitu:
•Perniagaan atas barang-barang yang haram,
•Bunga (ربا riba),
•Perjudian dan spekulasi yang disengaja (ميسر maisir), serta
•Ketidakjelasan dan manipulatif (غرر gharar)

Manfaatnya Bagi Pembangunan Ekonomi

Perbankan syariah sebagai bagian dari sistem perbankan nasional mempunyai peranan penting dalam perekonomian. Keberadaan perbankan syariah dalam system perbankan nasional di Indonesia diharapkan dapat mendorong perkembangan perekonomian nasional.
Tujuan dan fungsi perbankan syariah dalam perekonomian adalah (Setiawan, 2006):
1) kemakmuran ekonomi yang meluas, tingkat kerja yang penuh dan tingkat pertumbuhan yang optimum,
2) keadilan-sosial-ekonomi dan distribusi pendapatan serta kekayaan yang merata,
3) stabilitas mata uang,
4) mobilisasi dan investasi tabungan yang menjamin adanya pengembalian yang adil, dan
5) pelayanan yang efektif.

Salah satau ciri utama perbankan syariah yang berdampak positif terhadap pertumbuhan sektor ril dan ekonomi adalah lembaga keuangan syariah lebih menekankan pada peningkatan produktivitas. Mudharabah dan musharakah adalah cerminan utama dari ide tersebut. Melalui pola pembiayaan seperti itu maka sektor ril dan sektor keuangan akan bergerak secara seimbang. Akibatnya semakin tumbuh perbankan syariah maka akan semakin besar kontribusinya terhadap kinerja dan pertumbuhan ekonomi. Jumlah kemiskinan dan pengangguran secara langsung akan teratasi melalui kinerja ekonomi yang baik.
Dari kehalanan produktivitas itulah yang berpengaruh besar terhadap pertumbuhan ekonomi, krn tidak ada salah satu pihak yg dirugikan. Sebaliknya, terjadi simbiosis mutualisme, dimana keduanya saling memberikan manfaat. Baik secara duniawi maupun ukhrawi.

Sekolah Pasar Modal, memberi kesempatan kepada mahasiswa program studi perbankan syariah uninus menjadi investor muda.

Bertempat di Aula Fakultas Agama Islam Uninus, Kamis 24 Oktober 2019, Galeri Investasi Program studi Perbankan Syariah yang berkerjasama dengan Bursa Efek Indonesia KP Jawabarat dan phintraco sekuritas menyelenggarakan Sekolah Pasar Modal (SPM) level 1 & 2 dengan bertemakan “Menyongsong masa muda dengan menabung saham”. Antusiasme mahasiswa sangat terlihat dari terpenuhinya kuota sebanyak 100 orang hanya beberapa jam setelah dibukanya pendaftaran. Para mahasiswa antusias menyimak materi yang diberikan.

Apa itu sekolah pasar modal?


Ialah Program edukasi pasar modal dan sosialisasi dengan tujuan penyebarluasan informasi dan meningkatkan kesadaran (awareness) mahasiswa ataupun masyarakat tentang investasi di pasar modal Indonesia.adapun sekolah pasar modal ini dibagi menjadi 2, yaitu level 1 & 2.

Apa pembahasan sekolah pasar modal level 1?


Dipembahasan pertama ini lebih menerangkan, Gambaran umum tentang investasi di pasar modal indonesia. Lalu mahasiswa juga diajak untuk mengenal saham dan mekanisme perdagangan saham dan kartu identitas investor, setelah mengerti cakupan pembahasannya mahasiswa juga diterangkan mengenai cara pembukaan rekening saham.


Bagaimana dengan sekolah pasar modal level 2?


Nah, Pembahasan SPM level 2 ini para mahasiswa ditunjukan Analisa Fundamental dan teknikal, lalu dijelaskan juga cara dan tips berinvestasi saham dan yang terakhir simulasi transaksi saham.


Apa syarat dan ketentuan jika ingin mengikuti SPM level 1 & 2??

  1. Mahasiswa ataupun masyarakat umum harus melakukan pendaftaran secara online
  2. Pada hari pelaksanaan SPM, peserta membawa:
    • Membawa uang sebesar Rp. 100.000.- (seratus ribu rupiah) yang akan langsung dikonversikan menjadi modal awal mahasiswa untuk mulai investasi saham
    • Foto copy KTP
    • Foto copy KTP Orangtua
    • Foto copy halaman depan buku rekening tabungan
  3. Ketentuan: waktu dan pelaksanaan
    • Dapat diadakan di Weekdays (senin-jumat)
    • Pukul 09.00 s/d 14.00 WIB (2 sesi)
  4. Proses pembukaan rekening akan dibantu BEI dan Phintraco Sekuritas.

Semoga ilmunya bermanfaat dan jangan lewatkan kesempatan untuk belajar maupun mencoba hal baru selama menjadi mahasiswa, semangat!! ^-^

Ig : @galeriinvestasiuninus

Email : gibeiuninus@gmail.com

Tantangan dan Peluang Lembaga Perbankan Syariah di Indonesia

Sistem Perbankan Syariah di Indonesia diatur berdasarkan UU No. 7 tahun 1992 dan telah diubah dengan UU No. 10 tahun 1998. Keberadaan lembaga perbankan memiliki tujuan operasional sebagai lembaga intermediasi. Artinya, proses pembelian surplus dana dari sektor usaha, pemerintah maupun rumah tangga untuk disalurkan kepada unit ekonomi yang defisit (berkurangnya kas dalam keuangan).
Bank syariah pertama di Indonesia didirikan pada tahun 1992. Bank ini berdiri berdasarkan kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama islam untuk memiliki sebuah bank yang bebas dari Riba (bunga). Perkembangan pesatnya diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia (BMI) pada tahun 1991 dan menjadi peringkat pertama dalam pasar keuangan syariah global.
Tidak dipungkiri bahwa lembaga Perbankan Syariah ini memiliki proses yang sangat panjang sehingga menjadi lembaga yang digemari dan diminati oleh masyarakat. Hingga sekarang tercatat 14 Bank Umum Syariah, 34 Unit Usaha Syariah dan 164 Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Menurut data Statistik OJK Januari tahun 2019)
Berikut ini adalah tantangan dan peluang lembaga Perbankan Syariah..
Mayoritas penduduk Indonesia yang kebanyakan memeluk agama islam. Dengan semakin maraknya ”Halal Life Style”, meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya lembaga keuangan yang terhindar dari Riba, maysir, gharar dan yang lainnya.
Berdirinya lembaga pendidikan di bidang ekonomi syariah. Salah satu yang dapat kita ambil contoh yaitu Universitas Islam Nusantara, perguruan tinggi tersebut mendirikan Prodi Perbankan Syariah, dengan kesadaran semakin dibutuhkannya tenaga ahli bidang perbankan dengan tidak melupakan nilai-nilai syariat islam didalamnya.
Fatwa bunga Bank. Dengan dikeluarkannya fatwa bahwa bunga mengandung riba di dalamnya semakin membuat masyarakat lebih memilih bermuamalah yang sehat dan halal.
Menjalarnya penerapan ekonomi Islam. Ini dibuktikan dengan semakin banyaknya lembaga non perbankan seperti Asuransi Syariah, Pasar modal Syariah, Koperasi Syariah, Pegadaian Syariah termasuk hotel yang berbasis syariah.
Selain peluang adapun tantangan yang dihadapi oleh lembaga Perbankan syariah di Indonesia yang memang harus dipecahkan bersama. Masih ada beberapa yang mesti dibenahi, berikut tantangannya :
Masih banyak masyarakat yang belum memahami dan mengetahui secara utuh mengenai Perbankan Syari’ah.
Adanya ketidakselarasan antara visi dan koordinasi antar pemerintah dan otoritas. Sehingga Perbankan syariah tidak memiliki modal yang memadai.
Mayarakat memandang Perbankan syariah sebagai lembaga baru dan memiliki sistem bagi hasil yang kurang menguntungkan dan susah prosesnya.
Berikut peluang dan tantangan lembaga Perbankan Syariah, semoga apa yang dipaparkan di artikel ini bermanfaat. Kritik dan saran selalu saya harapkan untuk perbaikan artrikel selanjtnya. Terimakasih 😉

Ditulis oleh : Ilsa Nurkhajizah, 05 Desember 2019.

Kunjungan Pertama Mahasiswa Perbankan Syariah Uninus ke Bank Indonesia

Dokumentasi Kunjungan Mahasiswa Perbankan Syariah Di Bank Indonesia

Kunjungan industri merupakan suatu program dengan mengunjungi tempat – tempat tertentu misalnya industri, guna memenuhi kebuthan studi pendidikan. Kunjungan industri ini sangat dibutuhkan oleh mahasiswa dalam mengenal dunia industri, sebelum adanya PKL (Praktek Kerja Lapangan) yang merupakan salah satu program yang harus dijalani oleh setiap mahasiswa untuk salah satu syarat sidang. Maka dari itu kunjungan ini bersifat wajib diikuti oleh mahasiswa Perbankan Syariah. Program ini baru dilaksanakan pertama kali oleh Prodi Perbankan Syariah angkatan 2016 ini. Prodi Perbankan syariah melaksanakan kunjungan ke Bank Indonesia (BI) yang ada di daerah Bandung.

Bank Indonesia (BI) adalah bank sentral Republik Indonesia sesuai Pasal 23D Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia. Sebelum dinasionalisasi sesuai Undang-Undang Pokok Bank Indonesia pada 1 Juli 1953, bank ini bernama De Javasche Bank (DJB) yang didirikan berdasarkan Oktroi pada masa pemerintahan Hindia Belanda. Sebagai bank sentral, BI mempunyai tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua dimensi, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa domestik (inflasi), serta kestabilan terhadap mata uang negara lain (kurs).

Tujuan dari dilaksanakannya kunjungan ini, yaitu :

  1. Menambah wawasan bagi mahasiswa untuk menuju dalam sebuah persaingan yang global. 
  2. Menambah Informasi mengenai perbankan yang tidak didapat saat perkuliahan
  3. Agar Mahasiswa dapat lebih mengetahui tentang Bank Indonesia

Menurut  saya dengan diadakannya kunjungan industri seperti ini agar meningkatkan cara pandang mahasiswa terhadap dunia kerja dan dunia usaha, sehingga menumbuh kembangkan kepribadian mahasiswa  tentang dunia kerja yang sesungguhnya.

Manfaat :

  1. Mahasiswa dapat memperoleh pengetahuan dari  yang disampaikan oleh pihak BI mengenai Tugas dan Peran BI.
  2. Mahasiswa dapat mempersiapkan diri dalam pembentukan karakter (softskill) dalam dunia kerja terutama dalam sektor perbankan..
  3. Mahasiswa bisa melihat peluang kerja yang sesuai dengan program studi yang di tempuh.
  4. Dapat mengetahui ilmu yang tidak kita ketahui dengan melalui kunjungan.

Lokasi Kunjungan :

Kantor Bank Indonesia ( BI) provinsi Jawa Barat Berlokasi di Jl. Braga No. 101 Kota Bandung.

Tanggal dan Pelaksanaan Kunjungan

Kunjungan Mahasiswa Perbankan Syariah  ke Kantor Bank Indonesia (BI) Bandung dilaksanakan  pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017.

Materi Kunjungan :

  • Materi Pertama

Tujuan, Fungsi, dan Kelembagaan Bank Indonesia.

Dalam kapasitasnya sebagai bank sentral, Bank Indonesia mempunyai satu tujuan tunggal, yaitu mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Kestabilan nilai rupiah ini mengandung dua aspek, yaitu kestabilan nilai mata uang terhadap barang dan jasa, serta kestabilan terhadap mata uang negara lain.

Aspek pertama tercermin pada perkembangan laju inflasi, sementara aspek kedua tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah terhadap mata uang negara lain. Perumusan tujuan tunggal ini dimaksudkan untuk memperjelas sasaran yang harus dicapai Bank Indonesia serta batas-batas tanggung jawabnya. Dengan demikian, tercapai atau tidaknya tujuan Bank Indonesia ini kelak akan dapat diukur dengan mudah.

Tiga Pilar Utama   

Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia didukung oleh tiga pilar yang merupakan tiga bidang tugasnya. Ketiga bidang tugas tersebut perlu diintegrasi agar tujuan mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah dapat dicapai secara efektif dan efisien. berikut tugas dan fungsi Bank Indonesia yang telah dituangkan dalam bentuk gambar berisi tiga pilar.

3 Pilar Utama Bank Indonesia

STATUS DAN KEDUDUKAN BANK INDONESIA

Lembaga Negara yang Independen

Babak baru dalam sejarah Bank Indonesia sebagai Bank Sentral yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dimulai ketika sebuah undang-undang baru, yait​u UU No. 23/1999 tentang Bank Indonesia, dinyatakan berlaku pada tanggal 17 Mei 1999 dan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 6/ 2009. Undang-undang ini memberikan status dan kedudukan sebagai suatu lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan Pemerint​​ah dan/atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.


Bank Indonesia mempunyai otonomi penuh dalam merumuskan dan melaksanakan setiap tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang tersebut. Pihak luar tidak dibenarkan mencampuri pelaksanaan tugas Bank Indonesia, dan Bank Indonesia juga berkewajiban untuk menolak atau mengabaikan intervensi dalam bentuk apapun dari pihak manapun juga.Status dan kedudukan yang khusus tersebut diperlukan agar Bank Indonesia dapat melaksanakan peran dan fungsinya sebagai otoritas moneter secara lebih efektif dan efisien.

Sebagai Badan Hukum

Status Bank Indonesia baik sebagai badan hukum publik maupun badan hukum perdata ditetapkan dengan undang-undang. Sebagai badan hukum publik Bank Indonesia berwenang menetapkan peraturan-peraturan hukum yang merupakan pelaksanaan dari undang-undang yang mengikat seluruh masyarakat luas sesuai dengan tugas dan wewenangnya. Sebagai badan hukum perdata, Bank Indonesia dapat bertindak untuk dan atas nama sendiri di dalam maupun di luar pengadilan.

Materi kedua

Sistem pembayaran di Indonesia dan Financial technology (fintech)

Financial technologi atau fintech merupakan integrasi layanan keuangan dan teknologi yang mengubah model bisnis keuangan tradisional dan memberikan layanan yang lebih baik bsgi bisnis dan konsumen. FSB Membagi Fintech kedalam berbagai kategori berdasrakan jenis inovasinya yaitu :

  1. bersifat non-exaustive : model bisnis ini dapat mempresentasi lebih dari 1 kategori.
  2. Fintech juga biasa disebut “startUp” : karena rata2 merupakan pemain baru(new entrans)
  3. Dalam praktiknya , terbuka kemungkinan sebuah model bisnis fintech masuk dalam lebih dari satu kategori.

Definisi Pembayaran adalah Perpindahan nilai antara dua pihak (pembeli dan penjual) yang secara bersamaan terjadi pula perpindahan jasa secara berlawanan. Contoh Aktivitas ekonomi dan Contoh Pembayarannya antara lain :

  • Pasar Barang & Jasa : Berbagai macam pembayaran atas pembelian barang atau jasa.
  • Pasar uang antar bank :transfer dana dari lending bank ke borrowing bank -> Biasanya untuk memenuhikebutuhan likunditas.
  • Pasar Valuta Asing : transfer dana untuk pembayaran rupiah (IDR) dari bank penjual rupiah ke bank penjual valuta.
  • Pasar surat berharga : Pembayaran sisi dana dari securities buyer ke securities seller.
  • Operasi Moneter : Kontraksi debit  transfer dari BI ke bank. dan Ekspansi credit transfer dari BI ke bank.
  • Pemerintah (a.I fiskal) : Penyelesaian transaksi SB/SUN, pembayaran d/r DAU, pajak,dll.

Definisi Sistem Pembayaran adalah sistem yang mencakup seperangkat aturan, lembaga dan mekanisme yang dipakai untuk melaksanakan pemindahan dana guna memenuhi suatu kewajiban yang timbul dari suatu kegiatan ekonomi.

Peran BI dalam Sistem Pembayaran

Misi BI adalah Sistem pembayaran yang aman, efisien, lancar dan andal, dengan memperhatikan perluasan akses dan perlindungan konsumen.  berikut peran BI dalam sistem pembayaran antara lain :

  • Regulator:  Merumuskan Kebijakan ( pasal 8 uu no 23 th 1999).
  • Perizinan : Memberikan ijin penyelenggaraan ( pasal 15 uu no 23 th 1999).
  • Pengawasan : Mengawasi Penyelenggaraan (penjelasan UU no 23 th 1999)
  • Operator : Menyediakan layanan sistem pembayaran(pasal 17&18 UU no 23 th 1999).
  • Fasilitator : Memfasilitasi pengembangan SP oleh industri.

Sistem pembayaran ada dua yaitu:

  1. Tunai 

 Tunai memiliki beberapa keterbatasan yaitu biaya yang besar, kerepotan bertransaksi dan tidak tercatat.

2. Non Tunai

 Manfaat Penggunaan Non tunai yaitu praktis, akses lebih luas, transparansi transaksi, efesiensi rupiah, less friction economy, dan perencanaan ekonomi lebih akurat. Ada pula Instrumen pembayaran non tunai :

  • Cek
  • Bilyet Giro
  • Uang elektronik adalah uang tunai yang diubah dalam bentuk elektronik.
  • Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK adalah alat pembayaran yang berupa kartu kredit, kartu atm dan kartu debet.

Ditulis oleh Cindy Setia Palupi, 04 desember 2019.

Mudharabah Dalam Bank

Mudharabah Dalam ilmu fiqih, mudharabah didefinisikan Sebagai yaitu akad persekutuan dalam keuntungan dengan modal dari satu pihak dan kerja (skill/keahlian) dari pihak lain Dapat juga diartikan sebagai bentuk kerja sama antara dua pihak atau lebih pihak di mana pemilik modal (shahibul maal) mempercayakan sejumlah modal kepada pengelola (mudharib) dengan suatu perjanjian pembagian keuntungan.

Skema Mudharabah

Mudharabah terdiri dari 2 jenis:

  1. Mudharabah Muthlaqah Pemilik Modal (shahibul maal) menyerahkan modal kepada pengelola (mudharib) tanpa pembatasan jonis usaha, tempat dan waktu serta dengan siapa pengelola bertransaksi
  2. Mudharabah Muqayyadah Pemilllk Modal (shahibul maal) menyerahkan modal kepada pengelola (mudharib) kemudian menentukan jenis usaha, tempat dan waktu serta dengan siapa pengelola bertransaksi

Hasil dari pengelolaan modal pembiayaan mudharabah dapat diperhitungkan dengan 2 cara, yaitu:

  1. Perhitungan dari pendapatan usaha (revenue sharing)
  2. Perhitungan dari keuntungan usaha (profit sharing)

Hasil usaha dibagi sesuai dengan persetujuan dalam akad, pada setiap bulan atau waktu yang disepakati, Bank selaku pemilik modal menanggung seluruh kerugian kecuali akibat kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah, seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan dana.

Ditulis oleh Cucu Nurmala, 04 Desember 2019.

Rancang situs seperti ini dengan WordPress.com
Mulai