Pada umumnya yang dimaksud bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasalainnya dalam lalulintas pembayaran serta pembayaran serta peredaran uang yang beroprasi disesuaikan dengan perinsip-perinsip syariah. Oleh karena itu usaha bank akan selalu berkaitan dengan masalah uang yang merupakan barang dagangan utamanya. (heri Sudarsono, 2003: 18-19)
Merujuk pada pengertian di atas, bank syariah merupakan bank yang beroprasi sesuai dengan prinsip-perinsip syariah islam yang sumber utamanya adalah Al-Qur’an dan Hadist. Dalam oprasinya, bank syariah menghindarkan diri dari praktek-praktek yang mengandung unsur riba dan menggantinya dengan investasi atas dasar bagi hasildan pembiayaan perdagangan (Ahmadiono, 2013:11)
Bank syariah memiliki beberapa tujuan yakni:
- Mengarahkan ekonomi umat untuk bermuamalat secara islam, khususnya muamalat yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktik-praktik riba, jenis usaha atau perdagangan lain yang mengandung unsur gharar (meragukan) dimana jenis-jenis usaha tersebut selain dilarang dalam agama islam juga telah menimbulkan dampak negatif terhadap kehidupan ekonomi rakyat.
- Untuk menciptakan keadilan suatu bidang ekonomi dengan jalan meratakan pendapatan melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana.
- Untuk meningkatkan kualitas hidup umat dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kelompok kecil, yang diarahkan kepada kegiatan usaha yang produktif, menuju terciptanya kemandirian usaha.
- Untuk menanggulangi masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari Negara-negara yang sedang berkembang.
- Untuk menjaga stabilitas ekonomi dan moneter.
- Untuk menyelamatkan ketergantungan umat islam terhadap bank non syariah.
Adapun ciri-ciri dari bank syariah yakni:
- Beban bank yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjian di wujudkan dalam bentuk nominal, yang besarnya tidak kaku dan dapat dilakukan dengan kebebasan untuk tawar-menawar dalam batas wajar.
- Penggunaan presentase dalam hal kewajaran untuk melakukan pembayaran harus dihindari, karena presentase bersipat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
- Dalam kontrak-kontrak pembiayaan proyek, bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti ditetapkan dimuka.
- Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan (al-wadiah).
- Dewan Pengawas Syariah (DPS) bertugas untuk mengawasi operasionalisasi bank dari sudut syariahnya.
Fungsi kelembagaan bank syariah selain menjembatani antara pihak pemilik modal dengan pihak yang membutuhkan dana, juga mempunyai fungsi khusus yaitu fungsi amanah, artinya berkewajiban menjaga dan bertanggung jawab atas keamanan dana yang disimpan dan siap sewaktu-waktu apabila dana diambil pemiliknya. (Heri Sudarsono, 2003: 31-33).
Fungsi dan Peran Bank Syariah adalah:
- Keberadaan bank sebagai lembaga intermediasi keuangan telah menjadi instrumen penting dalam sirkulasi aktivitas perekonomian. Bahkan, posisi perbankan menduduki posisi strategis karena peranannya dalam mengembangkan sektor riil perekonomian suatu bangsa. Di Indonesia yang mayoritas penduduknya beragama Islam, keberadaan perbankan telah menjadi bagian penting aktifitas perekonomian mereka sehari-hari, sehingga nyaris tidak ada aktifitas perekonomian masyarakat Islam yang tidak berhubungan dengan sistem perbankan nasional.
- Sebagai lembaga yang relatif baru bila dibandingkan dengan bank konvensional, bank syariah memiliki tugas untuk dapat meyakinkan nasabahnya, bahwa tanpa menerapkan sistem bunga sebagai instrumen dalam transaksinya, bank syariah juga mampu memberikan keuntungan bagi para nasabah dengan cara bagi hasil.
- Sebagai lembaga intermediasi keuangan yang operasionalnya didasarkan atas ajaran syariah Islam, bank syariah dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lantaran aktifitasnya yang berbasis investasi dan pembiayaan bisnis. Secara khusus, menurut kajian Muhammad, peranan bank syariah secara nyata dapat terwujud dalam aspek-aspek berikut:
- Menjadi perekat nasionalisme baru. Bank syariah dapat menjadi fasilitator aktif bagi terbentuknya jaringan usaha ekonomi kerakyatan.
- Memberdayakan ekonomi umat dan beroperasi secara transparan. Pengelolaan bank syariah harus didasarkan atas visi ekonomi kerakyatan dan upaya ini dapat terwujud jika ada mekanisme yang transparan.
- Memberikan return yang lebih baik. Meskipun investasi di bank syariah dijanjikan dengan pemberian keuntungan yang tidak pasti, akan tetapi bank syariah harus mampu memberikan keuntungan yang lebih baik kepada nasabahnya dibandingkan dengan bank konvensional.
- Mendorong penurunan spekulasi di pasar keuangan. Bank syariah dapat berperan sebagai pendorong terjadinya transaksi produktif dari dana masyarakat.
- Mendorong pemerataan pendapatan. Bank syariah tidak hanya berperan sebagai lembaga intermediasi, tetapi dapat juga megumpulkan dana zakat, infak dan sodaqoh.
- Peningkatan efisiensi mobilisasi dana.
- Memberikan contoh yang baik secara moral dan penyelenggaraan usaha perbankan. Kondisi ini yang akan mendorong terbebasnya dunia usaha perbankan dari perilaku menyimpang, adanya L/C fiktif, dan sebagainya. (Ahmadiono, 2013: 13-15).
Ditulis oleh Elis Sri Mulyati, 04 desember 209.















